JAMBI – Direktur Lalu-lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi meminta para sopir angkutan batubara di Jambi tidak melintas di jalan umum di luar jam operasional yang telah ditetapkan Perda Kota Jambi No. 13 Tahun 2021, yakni malam hari antara pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 pagi.
Selain itu, Dirlantas juga mewarning paa sopir truk batubara parkir sembarangan, dan menumpuk parkir di sekitar SPBU dan menumpuk di bahu - bahu jalan, karena menganggu ketertiban umum dan rawan kecelakaan.
Perilaku buruk sopir angkutan bara tersebut ditemukan Dirlantas Dhafi ketika berkeliling di ruas jalan lingkar di Kota Jambi, Senin dua hari lalu. Walaupun sudah pernah diingatkan dan ditertibkan, dia masih menemukan banyak turk bara berjubel parkir di sekitar SPBU dan bahu jalan di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi.
“Bapak-bapak sopir, saya selaku Dirlantas Polda Jambi, meminta kalian bubar dan parkir di pangkalan masing-masing. Truk kalian yang terlalu banyak parkir di bahu jalan umum ini bisa mengakibatkan kecelakaan. Saat ini saya bukan datang untuk menilang tapi menegur. Kalau yang begini ini salah. Ayo mari kita tertib guna mencegah kecelakaan, ” kata Dhafi kepada sejumlah sopir tutk batubara, Senin itu.
Aksi humanis dan tegas dari Dirlantas tersebut diapresiasi positif oleh masyarakat dan pengguna jalan di Kota Jambi.
“Kita berharap perhatian serupa dilakukan rutin oleh jajaran polisi lalu-lintas. Armada pengangkut batubara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Mereka bertingkah seenaknya, seolah ruas jalan ini hanya untuk mereka, ” ungkap sejumlah warga di Kota Jambi.(UTI)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|