Tersangka Pemolot Minyak Ilegal Serahkan Diri ke Polda Jambi

    Tersangka Pemolot Minyak Ilegal Serahkan Diri ke Polda Jambi

    JAMBI - Berkat kegigihan dan kerja keras, Tim khusus (Timsus) Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya berhasil memaksa tersangka pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di daerah Bajubang belum lama ini, menyerahkan diri ke Polda Jambi, Sabtu akhir pekan lalu. 

    Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir membenarkan hal itu. 

    Menurut Alam, menerangkan berdasarkan keterangan saksi yang didapat Timsus, tersangka berinisial DR, 44 tahun. Tersangka mengeksploitasi minyak bumi secara ilegal (dengan cara memolot) tercatat sebagai warga RT. 01 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. 

    "Menurut keterangan para saksi, DR adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut, " papar Alam, Senin (29/1/2024). 

    Setelah mengantongi identitas pelaku, Timsus berhasil membuat pemilik sumur yaitu DR menyerahkan diri ke Polda Jambi. 

    "Timsus berhasil membuat pemilik sumur menyerahkan diri, " sebut Alam. 

    Dia menambahkan, kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Kegiatan eksploitasi minyak bumi menggunakan peralatan khusus memolot secara manual tersebut mengakibatkan terjadinya kebakaran. 

    Untuk diketahui, Beredar video viral di sosial media peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Tanggal 18 Januari 2024.(IS/put) 

    jambi polda jambi timsus ilegal drilling
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    4 Direktur Polda Jambi Ajak Media Dukung...

    Artikel Berikutnya

    Haris Hadiri Isra Miraj di Masjid Cengho

    Berita terkait